
Visi dan Misi
RSUD Pameungpeuk Garut

VISI DAN MISI
Visi
“Menjadi Rumah Sakit Unggulan di Jawa Barat Selatan yang Terjangkau, Nyaman, dan Mandiri dengan Pelayanan Prima.”
Misi
- Melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga mampu melaksanakan pelayanan yang profesional dan optimal.
- Melengkapi berbagai jenis pelayanan spesialistik.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memenuhi akreditasi rumah sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan dan pemangku kepentingan (stakeholder).
- Menjalin kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit.
- Melengkapi manajemen serta meningkatkan kesejahteraan pegawai rumah sakit.
NILAI-NILAI YANG DIMILIKI RSUD PAMEUNGPEUK
- Pro Rakyat
- Inklusif
- Responsif
- Efektif
- Bersih
- Bertanggung Jawab
- Rajin
- Bermutu
- Disiplin
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan teknis operasional, mengoordinasikan,
melaksanakan kerja sama, serta mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan yang meliputi pelayanan
kesehatan, keperawatan, dan ketatausahaan.
2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Direktur mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan.
b. Pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan, keperawatan, dan ketatausahaan.
c. Penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama.
d. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
3) Uraian tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengatur, membina, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RSUD;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dalam upaya penyembuhan dan pemulihan
kesehatan serta melaksanakan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
c. menyelenggarakan perumusan program dan perencanaan yang meliputi pelayanan kesehatan dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan
serta melaksanakan upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
d. menyelenggarakan pembinaan tenaga fungsional bidang RSUD;
e. menyelenggarakan fasilitasi dan pelayanan kesehatan meliputi penyembuhan, pemulihan, upaya pencegahan, dan peningkatan kesehatan;
f. menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, Tapkin, LAKIP, LKPJ, dan LPPD;
g. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan RSUD; dan
j. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4) Direktur Membawahkan:
a. Kepala Bagian Tata Usaha
b. Kepala Bidang Penunjang
c. Kepala Bidang Pelayanan
d. Kepala Bidang Mutu dan Akreditas
SLOGAN RSUD PAMEUNGPEUK
“PRIMA — Profesional, Ramah, Integritas, Melayani, dan Akuntabel.”