Hero section image background

Persyaratan Permohonan Informasi

Persyaratan PPID

gambar ke-0

Persyaratan Permohonan Informasi

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
    Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi publik baik secara langsung (datang ke meja layanan) maupun melalui sarana daring (email, atau aplikasi layanan informasi).

  2. Melampirkan Identitas Diri

    • Perorangan: Fotokopi/scan KTP atau identitas resmi lainnya (SIM, paspor).

    • Badan Hukum: Melampirkan akta pendirian, SK pengesahan, dan identitas penanggung jawab.

    • Kelompok masyarakat/organisasi: Surat kuasa atau surat mandat dari ketua/pimpinan kelompok.

  3. Menjelaskan Informasi yang Diminta
    Pemohon wajib menyebutkan jenis, bentuk, dan rincian informasi publik yang diminta secara jelas agar PPID dapat menindaklanjuti dengan tepat.

  4. Mencantumkan Tujuan Penggunaan Informasi
    Menjelaskan alasan atau tujuan penggunaan informasi (misalnya untuk penelitian, pendidikan, advokasi, atau kepentingan pribadi/umum).

  5. Menyertakan Kontak yang Dapat Dihubungi
    Menyertakan alamat lengkap, nomor telepon, dan/atau alamat email untuk keperluan konfirmasi dan pengiriman informasi.

Persyaratan Permohonan Informasi harus di lengkapi

dekorasi FAQ
Footer Site Logo

Alamat

Jalan Raya Miramareu No. 99 Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat - 44175

Nomor Telepon

0262-521133

Sosial Media

Copyright © RSUD Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat 2026