
Persyaratan Permohonan Informasi
Persyaratan PPID

Persyaratan Permohonan Informasi
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi publik baik secara langsung (datang ke meja layanan) maupun melalui sarana daring (email, atau aplikasi layanan informasi). -
Melampirkan Identitas Diri
-
Perorangan: Fotokopi/scan KTP atau identitas resmi lainnya (SIM, paspor).
-
Badan Hukum: Melampirkan akta pendirian, SK pengesahan, dan identitas penanggung jawab.
-
Kelompok masyarakat/organisasi: Surat kuasa atau surat mandat dari ketua/pimpinan kelompok.
-
-
Menjelaskan Informasi yang Diminta
Pemohon wajib menyebutkan jenis, bentuk, dan rincian informasi publik yang diminta secara jelas agar PPID dapat menindaklanjuti dengan tepat. -
Mencantumkan Tujuan Penggunaan Informasi
Menjelaskan alasan atau tujuan penggunaan informasi (misalnya untuk penelitian, pendidikan, advokasi, atau kepentingan pribadi/umum). -
Menyertakan Kontak yang Dapat Dihubungi
Menyertakan alamat lengkap, nomor telepon, dan/atau alamat email untuk keperluan konfirmasi dan pengiriman informasi.