Hero section image background

Sejarah RSUD Pameungpeuk

Mengenal jejak berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah yang terletak di ujung selatan Jawa Barat. Kami hadir melayani masyarakat dengan menghadirkan fasilitas terbaik

Mengenal Lebih Dekat RSUD di Selatan Jawa Barat

gambar ke-0

Gambaran Umum

 

RSUD Pameungpeuk Garut adalah Rumah Sakit Umum Tipe C yang sudah terakreditasi Paripurna KARS, merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menjadi rumah sakit rujukan di wilayah Jawa Barat Selatan dengan wilayah kerja meliputi kecamatan Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Cisompet, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong, Cihurip, Peundeuy, Singajaya, Banjarwangi, Cikajang dan 2 kecamatan dari 2 kabupaten di sekitar Kabupaten Garut yaitu Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. 

 

Rumah Sakit ini berlokasi di Jalan Miramareu No. 99 Kec. Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat dengan luas lahan kurang lebih 3 Ha yang  berkapasitas tempat tidur untuk rawat inap sebanyak 86 tempat tidur. Jarak dari RSUD Pameungpeuk ke Rumah Sakit Rujukan mencapai +/- 100 Km atau 3 jam perjalanan dikarenakan kondisi akses jalan yang masih kurang baik.

RSUD Pameungpeuk Garut sebagai salah satu lembaga yang mempunyai fungsi pelayanan di Provinsi Jawa Barat yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat Jawa Barat bagian selatan, terutama Garut Selatan, Cianjur selatan dan Tasikmalaya selatan. Oleh karena itu rumah sakit harus mampu memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh pasien sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya.

Dalam menjalankan fungsinya RSUD Pameungpeuk yang diharapkan menjadi rumah sakit sebagai  pusat rujukan di wilayah Selatan akan terus meningkatkan kuantitas dan  kualitas pelayanannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengembangannya diarahkan  sesuai dengan visinya dengan memaksimalkan kondisi yang ada RSUD Pameungpeuk sudah dapat menjalankankan fungsinya dengan memberikan Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Jalan dan pelayanan Gawat Darurat.

Secara kelembagaan, awalnya RSUD Pameungpeuk merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kabupaten Garut di tahun 2011. Di tahun selanjutnya yaitu 2012 hingga 2015, status RSUD Pameungpeuk berubah menjadi Organisasi Pelaksana Daerah (OPD) tersendiri. Kemudian dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 100 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Transisi Pasca Alih Status Rumah Sakit Pameungpeuk Daerah Kabupaten Garut menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Barat. Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk mulai dioperasionalkan dan menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mulai awal tahun 2016.

 

Visi, Misi dan Nilai-nilai Organisasi

Dalam menjalankan fungsinya RSUD Pameungpeuk yang diharapkan menjadi rumah sakit sebagai pusat rujukan di wilayah Selatan akan terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengembangannya diarahkan sesuai dengan visinya yaitu “Menjadi Rumah Sakit Unggulan di Jawa Barat Selatan yang Terjangkau, Nyaman, dan Mandiri dengan Pelayanan Prima” 

Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan misi sebagai berikut:

  1. Melengkapi sarana dan prasarana Rumah Sakit;

  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga mampu melaksanakan pelayanan yang profesional dan optimal;

  3. Melengkapi berbagai jenis pelayanan spesialistik;

  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memenuhi akreditasi Rumah Sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan dan stakeholder;

  5. Menjalin kerjasana dengan pelayanan kkesehatan di sekitar Rumah Sakit;

  6. Melengkapi manajemen dan meningkatkan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit.

Slogan RSUD Pameungpeuk yaitu “PRIMA. Profesional, Ramah, Integritas, Melayani dan Akuntabel”. Sedangkan nilai – nilai organisasi yang dimiliki RSUD Pameungpeuk Garut yaitu:

  1. Pro rakyat;

  2. Inklusif;

  3. Responsif; 

  4. Efektif;

  5. Bersih; 

  6. Bertanggung jawab; 

  7. Rajin;

  8. Bermutu;

  9. Disiplin.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi/Unit Kerja

RSUD Pameungpeuk Garut sebagai salah satu lembaga yang mempunyai fungsi pelayanan di Provinsi Jawa Barat yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat Garut bagian selatan, Cianjur bagian selatan dan Tasikmalaya bagian selatan pada khususnya dan warga masyarakat di Provinsi Jawa Barat pada umumnya. Oleh karena itu rumah sakit harus mampu memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh pasien sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya.

Dalam UU Negara Republik indonesia nomor 44 BAB I pasal 1 menyatakan  Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dan pada hakekatnya Rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan dalam menjalankan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat

Dalam menjalankan fungsinya RSUD Pameungpeuk yang diharapkan menjadi rumah sakit sebagai  pusat rujukan di wilayah Selatan akan terus meningkatkan kuantitas dan  kualitas pelayanannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengembangannya diarahkan  sesuai dengan visinya dengan memaksimalkan kondisi yang ada RSUD Pameungpeuk sudah dapat menjalankankan fungsinya dengan memberikan Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Jalan dan pelayanan Gawat Darurat.