
GARUT– UOBK RSUD Pameungpeuk Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengampuan layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata rumah sakit dalam mendukung program nasional penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277 Tahun 2024.
Agenda strategis tersebut dipandu langsung oleh Tim Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta selaku pengampu nasional layanan KIA. Tim ahli maternal dari RSAB Harapan Kita dipimpin langsung oleh dr. Muhamad Ilhamy Setyahadi, Sp.OG (K), Subsp.Obsginsos dan Tim ahli neonatal oleh dr. Filla Reviyani Suryaningrat, Sp.A.
Selain jajaran manajemen dan komite medis internal rumah sakit, monev ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) serta Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, serta Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Peninjauan Sarpras Pasca Kelulusan Standar Pengampuan
Dalam kegiatan monev ini, Tim Pengampu RSAB Harapan Kita melakukan peninjauan dan verifikasi ulang terhadap kelengkapan sarana serta prasarana (sarpras) yang menjadi penunjang utama layanan KIA di RSUD Pameungpeuk. Kunjungan evaluasi lapangan ini merupakan tindak lanjut penting setelah sebelumnya RSUD Pameungpeuk secara resmi dinyatakan lulus sebagai Rumah Sakit Pengampu KIA pada Rabu, 3 Juni lalu.
Pemeriksaan berkala ini bertujuan memastikan konsistensi pemenuhan standar mutu klinis dan kesiapan fisik fasilitas tetap berada pada level optimal untuk melayani kasus kegawatdaruratan ibu melahirkan dan bayi baru lahir.
Rekomendasi Strategis Menuju Target Desember 2029
Berdasarkan hasil peninjauan komprehensif tersebut, Tim RSAB Harapan Kita memberikan beberapa rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit. Rekomendasi tersebut meliputi instruksi untuk segera melakukan perbaikan atas hasil temuan evaluasi hari ini, serta melaksanakan pembinaan klinis dan manajemen secara berkala kepada Rumah Saki (RS) jejaring maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jejaring di wilayah kerja. Selain itu, RSUD Pameungpeuk diminta memperkuat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat agar pada Desember 2029 seluruh wilayah Kabupaten Garut sudah sepenuhnya terpetakan dan terintegrasi dalam sistem pengampuan pelayanan KIA.
Merespons hasil rekomendasi dari pengampu nasional tersebut, manajemen RSUD Pameungpeuk Garut langsung menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat melakukan aksi nyata di lapangan. Setiap bagian di rumah sakit kini diwajibkan langsung mengimplementasikan langkah perbaikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Komitmen gerak cepat ini melibatkan seluruh lini operasional tanpa terkecuali, mulai dari tim dokter spesialis, bidan, perawat, jajaran manajemen, hingga petugas keamanan (satpam) di garda depan pelayanan umum demi mewujudkan sistem rujukan KIA yang aman, responsif, dan berkualitas tinggi bagi masyarakat. (Red/Humas)
Penulis: Savitri M Dewi



