
Persyaratan Permohonan Informasi
Persyaratan PPID
Media Informasi Public

Persyaratan Permohonan Informasi
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari :
Perorangan : KTP/SIM/Paspor
Kelompok Orang :
KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
Organisasi Badan Hukum :
Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
AD/ART Organisasi
Penjelasan lengkapnya dapat dilihat di video berikut ini :
1. Pelayanan Informasi Publik Pemprov Jabar
2. Alur Pelayanan